1.Yusril Ihza Mahendra
Merdeka.com - Ketua Presidium Indonesia
Police Watch (IPW), Neta S Pane melaporkan Yusril Ihza Mahendara ke Polda Metro
Jaya, Rabu 18 Mei 2011. Karena akun twitternya, Yusril menuduh IPW adalah
kelompok yang hanya pura-pura idealis namun ujung-ujungnya, mencari bayaran.
Tuduhan yang disebar Yusril tersebut dikaitkan demo yang dilakukan IPW ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Yusril menuduh demo IPW itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.
Tuduhan yang disebar Yusril tersebut dikaitkan demo yang dilakukan IPW ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Yusril menuduh demo IPW itu adalah demo bayaran yang dibayar oleh Siti Hardianta Rukmana atau biasa dikenal dengan panggilan Mbak Tutut.
2.Bondan Prakoso
Merdeka.com - Niat mengungkapkan
perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan
dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan
pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
3.Rektor IKIP Mataram
Merdeka.com - Prof. Said Ruhpina Rektor
IKIP Mataram melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan
Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Masum ke polisi.
Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger
kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
SARAN
Dalam pemakaian jejaring sosial kita harus pintar-pintar agar tidak mendapatkan masalah, juga tidak mudah tergoda dalam situs-situs yang menggiurkan. Dianjurkan dalam mengunakan jejaring sosial agar tidak melakukan hal-hal yang berbentuk kriminalisme dan jangan percaya informasi yang belum terbukti. Maka dari itu gunakanlah media jejaring sosial dengan sebaik-baiknya.
Dalam pemakaian jejaring sosial kita harus pintar-pintar agar tidak mendapatkan masalah, juga tidak mudah tergoda dalam situs-situs yang menggiurkan. Dianjurkan dalam mengunakan jejaring sosial agar tidak melakukan hal-hal yang berbentuk kriminalisme dan jangan percaya informasi yang belum terbukti. Maka dari itu gunakanlah media jejaring sosial dengan sebaik-baiknya.